About this Blog

JURISDICTION LAW is article contains Scientific Research and the results of original research on the issue of Constitutional and Legal issues in the area devoted to the development of national laws. Besides, the course material in the field of law. Including Legislation in the field of Constitutional Law and Government. Besides the field of Law and Political discourse which is expected to be a constructive arena of public discussion and scientific
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Johny Koynja, SH.,MH
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mataram Bagian Hukum Tata Negara.
Dosen Tetap pada Program D-III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.
Redaktur Pelaksana Jurnal Konstitusi Pusat kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mataram


 


A.    Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara
       Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan / Administratif diluar dari legislatif dan yudisil.
Di Perancis disebut Droit Administrative.
Di Inggris disebut Administrative Law.
Di Jerman disebut Verwaltung recht.

Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.
1. E.Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan Pertama memakai istilah Hukum Tata Usaha Indonesia, kemudian pada cetakan Kedua mennggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan Ketiga menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara Indonesia”.
2. Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3. Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 tahun 1970.
4. Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah “Peradilan Administrasi Negara”.
5. W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah “Hukum Tata Usaha Negara Indonesia”.
6. Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah “HUKUM ADMINISTRASI NEGARA” dengan alasan Hukum Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.
7. Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah “Hukum Tata Pemerintahan (HTP)”.
8. Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah “Hukum Tata Usaha Negara”.
9. Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah “HUKUM ADMINISTRASI NEGARA”.

B.    Sejarah Hukum Administrasi Negara (HAN)
Sejarah Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht.
Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
       Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang diberikan oleh Kranenburg.
Di Indonesia sebelum Perang Dunia Kedua, pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr.Logemann sampai tahun 1941.
Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.

       Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan negara / masyarakat, sehingga lapangan permasalahan yang digalinyapun sangat luas dan beraneka ragam termasuk  adanya campur tangan Pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

C.    Definisi Hukum Administrasi Negara
       Pada dasarnya sangat sulit untuk dapat memberikan definisi terhadap Hukum Administrasi Negara yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
1.    Oppen Hein mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2.    J.H.P. Beltefroid mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3.    Logemann mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4.    De La Bascecoir Anan mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi / bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5.    L.J. Van Apeldoorn mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6.    A.A.H. Strungken mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah aturan aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7.    J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.”
8.    Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9.    Marcel Waline mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara / administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10.   E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus”.
Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
a.  Menguji hubungan hukum istimewa
b.  Adanya para pejabat pemerintahan
c.  Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
11.   Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi”.
12.   Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman”.

          Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang Hukum Administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya.
          Pemerintah adalah pengurus dari Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.
          Apa yang dijalankan oleh Pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah / Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

D.    Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul : Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang Hukum Administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut :
1. Hukum Tata Negara (Staatsrecht) meliputi :
a. Pemerintah (Bestuur)
b. Peradilan (Rechtspraak)
c. Polisi (Politie)
d. Perundang-undangan (Regeling)
2.  Hukum Perdata (Burgerlijk)
3. Hukum Pidana (Strafrecht)
4. Hukum Administarsi Negara (administratief recht) yang meliputi :
a. Hukum Pemerintah (Bestuur recht)
b.  Hukum Peradilan, yang meliputi :
1) Hukum Acara Pidana
2) Hukum Acara Perdata
3) Hukum Peradilan Administrasi Negara
c. Hukum Kepolisian
d.  Hukum Proses Perundang-undangan (Regelaarsrecht)
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “Residu Theori”.

          Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah :
1. Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat Administrasi Negara yang memiliki sifat preventif, misalnya : pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalu lintas perdagangan (Ekspor-Impor).
2. Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahteraan rakyat misalnya : dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas (laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan negara, misalnya : pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.

          Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administrasi Negara adalah :
1.  Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
2.  Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
3. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat
     yuridis.
4.  Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan Negara.
5.  Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
a. Hukum Administrasi Kepegawaian
b. Hukum Administrasi Keuangan
c. HukumAdministrasi Materiil
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950), adalah sebagai berikut :
1. Hukum Tata Pemerintahan
2. Hukum Tata Keuangan
3. Hukum Hubungan Luar Negeri
4. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum

Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip, yaitu :
1. Kranenburg
       Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.
       Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
2. Prins
       Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
3. Vegting

          Golongan ini berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat / fokus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara. Dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara.


E.    Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya.
          Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam Hukum Publik dan merupakan bagian dari Hukum Tata Negara (HTN).
          Dilihat dari sejarahnya sebelum Abad 19, Hukum Administrasi Negara (HAN) menyatu dengan Hukum Tata Negara, dan baru setelah Abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.
          Pada pertengahan Abad 20, Hukum Administrasi Negara (HAN) berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya negara hukum modern (welfarestate) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
          Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum itu secara terperinci sebagai berikut :
Hukum
1. Hukum Tata Negara (materiil)
     a. Pemerintahan
     b. Peradilan
     c. Kepolisian
2. Hukum Perdata ( materiil)
3. Hukum Pidana (materiil)
4. Hukum Pemerintahan
5. Hukum Peradilan
a. Peradilan Tata Negara
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
         
          Ilmu Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara Ilmu Administrasi Negara dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya seperti Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan yang akan dibahas di bawah ini :

1.     Hubungan Hukum Administrasi Negara (HAN) dengan Hukum Tata Negara (HTN)
          Dilihat dari sejarahnya bahwa sebelum Abad ke-19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara, dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri.
          Mengenai batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara ini terdapat 2 (dua) golongan pendapat, yaitu :
a. Golongan Pertama yang berpendapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ada perbedaan prinsip, yaitu :
1)    Oppen Heim
              Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (staats in rust), dimana Hukum Tata Negara membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah.
       Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalam keadaan bergerak (staats ini beveging) dimana Hukum Administrasi Negara melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
2)    Van Vallen Hoven
       Hukum Administrasi Negara adalah semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata.
       Hukum Administrasi Negara merupakan pembatasan dari
kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari Hukum Tata Negara, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan haruslah berdasarkan pada Hukum Administrasi Negara.
3)    Romeign
       Hukum Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar dari
Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknisnya.
4)    Donner
Hukum Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan Hukum Administrasi Negara melaksanakan tugas itu yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.



5)    Logemann
       Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum istimewa.

Hukum Tata Negara (HTN) mempelajari :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Cara bagaimana ditempati oleh pejabat
4. Fungsi jabatan-jabatan itu
5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
6. Hubungan antara jabatan-jabatan
7. Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) mempelajari sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.

b.  Golongan Kedua yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
       Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaanya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.
       Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur hukum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
2. Prins
       Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
3. Vegting

          Golongan ini berpendapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat / fokus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari Hukum Tata Negara.




ADMINISTRASI NEGARA

A. Pengertian Administrasi
          Kata Administrasi berasal dari bahasa Latin, ”Administrare” yang berarti to manage. Derivasinya antara lain menjadi ”administratio” yang berarti besturing  atau pemerintahan.
          Bila dibandingkan dengan istilah dalam bahasa asing, kepustakaan bahasa Inggris memakai istilah Adminstrative Law. Kepustakaan Belanda menggunakan istilah Administratief Recht[1] / Bestuursrecht. Kepustakaan bahasa Jerman memakai istilah Verwaltungsrecht, sedangkan kepustakaan bahasa Perancis Droit Administratif
          Kepustakaan bahasa Belanda mengartikan Administrasi dalam istilah Administratief Recht dengan ”Administrare, Besturen”.
Besturen mengandung pengertian fungsional dan institusional / struktural. Fungsional ”Bestuur” berarti fungsi pemerintahan, sedangkan institusional / struktural ”Bestuur” berarti keseluruhan organ pemerintah.
Lingkungan ”Bestuur” adalah lingkungan di luar lingkungan Regelgeving (pembentukan peraturan) dan Rechtspraak (peradilan).
          ”Bestuur”  dapat pula diartikan sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan Undang-Undang dan Peradilan. Namun tidak berarti bahwa dalam lapangan ”Bestuur(en)”, Pemerintah tidak membuat keputusan yang bersifat peraturan. Pemerintah disamping membuat keputusan yang konkret (beschikking),  juga membuat keputusan yang berupa Pengaturan Umum. Atas dasar itu, maka dalam Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Belanda, untuk istilah ”Pemerintah” digunakan istilah ”Bestuur”.
          Sedangkan ”Bestuur” diartikan sebagai keseluruhan badan pemerintah dan kegiatannya yang langsung berhubungan dengan usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
          Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi[2] Pemerintah[3].
       Kepustakaan Belanda mengartikan istilah Pemerintah atau Pemerintahan[4] dengan sebutan ”Regering”, sebagai penggunaan kekuasaan negara oleh yang berwenang untuk menentukan keputusan dan kebijaksanaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan sebagai penguasa menetapkan perintah-perintah.
Jadi, istilah ”Regeren”  digunakan untuk Pemerintahan pada tingkat nasional.

Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi, yaitu :
1.     J. Wajong.
Administrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi :
a. merencanakan dan merumuskan kebijakan politik pemerintah (Formulation of Policy).
b. Melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara :
1) menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan.
2) memimpin organisasi agar tercapai tujuan.

2.     R.D.H. Kusumaatmadja
          Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti :
a. Dalam arti sempit : administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha.
b. Dalam arti luas : administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu

          Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Untuk itu dalam penyelenggaraan Administrasi Negara yang baik diperlukan.
1. Social participation ( ikut sertanya rakyat dalam administrasi.
2. Social responsibility ( pertanggungjawaban administrator)
3. Social support ( dukungan dari rakyat pada administrasi negara)
4. Social control ( pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara)
B.  Pengertian Administrasi Negara
1. Menurut Utrecht
       Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (aparat / alat ) administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden dan para Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman.
Utrecht bertitik tolak pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.

2. Menurut Dimock dan Dimeck
       Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan politik saja.

3.  CST Kansil mengemukakan tiga arti Administrasi Negara :
a. Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua orang yang menjalankan administrasi Negara.
b. Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara.
c. Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.

4. Prof. Dr. Mr. Prajudi A.
Yang dilakukan oleh administrasi Negara adalah :
1. Perencanaan
2. Pengaturan tidak bersifat Undang-undang
3. Tata Pemerintahan yang bersifat melayani.
4. Kepolisian yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib
5. Penyelesaian perselisihan secara administratif
6. Pembangunan dalam penertiban lingkungan hidup
7. Tata Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8. Penyelenggraan usaha-usaha Negara, yang dilakukan oleh dinas-dinas, dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN dan BUMD).

              Bisa digambarkan bahwa Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
              Sedangkan pengertian Administrasi dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) hanya meliputi lapangan ”Bestuur” atau lapangan kegiatan negara di luar lapangan Wetgeving (kekuasaan membuat Undang-Undang) dan lapangan Rechtspraak (kekuasaan Yudisial).  
       Lebih lanjut, Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan Pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan.
       Hukum Administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi, Hukum Administrasi Negara (HAN) berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.
       Berdasarkan definisi tersebut di atas, tampak bahwa dalam  Hukum Administrasi Negara (HAN) terkandung 2 (dua) aspek, yaitu :
1.     Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya;
2.     Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan para warga negaranya.

         Secara teoretis, Presiden atau Pemerintah memiliki dua kedudukan yaitu sebagai salah satu organ negara dan sebagai Administrasi Negara.
       Sebagai organ negara, Pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai Administrasi Negara, Pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun dalam lapangan pelayanan (besturen).

       Hukum Administrasi Negara (HAN) sendiri menurut Donner / Utrecht mengandung pengertian Klasik.
Menurut Utrecht, Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Pemerintahan menguji hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus, yang penting tugas administrasi negara adalah melaksanakan pemerintahan (Bestuurzorg) artinya menyelenggarakan kesejahteraan umum, berarti diserahkan pada administrasi.
       Fungsi Administrasi Negara adalah ”Public Service” (menurut Anglo Saxon) dibidang ekonomi, perhubungan, perizinan, penggunaan jalan lalu-lintas, dan dibidang sosial. Jadi, fungsi Administrasi Negara adalah melayani kepentingan umum / public service.
       Bestuurzorg merupakan konsekuensi dari negara kesejahteraan (welfare state) yang bertujuan melaksanakan kesejahteraan negara.
Seiring dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam ajaran Welfare State yang memberikan kewenangan yang luas kepada Administrasi Negara termasuk kewenangan dalam bidang legislasi, maka peraturan-peraturan dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), disamping dibuat oleh lembaga legislatif, juga ada peraturan-peraturan yang dibuat secara mandiri oleh Administrasi Negara.
Pembentukan peraturan-peraturan oleh Administrasi Negara atau Pemerintah merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum yang modern.



SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

          Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan ditentukan aturan hukum itu.
Sumber hukum dikenal dua macam yaitu :
1. Sumber Hukum Materiil
     Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu :
  1. Faktor Sejarah,
       yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif.
b.  Faktor Sosiologis
       Yaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis.
c. Faktor Filosofis.
       Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu.


2. Sumber Hukum Formil
       Yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat.

Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara adalah :
a. Undang-undang
       Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undang-undang. Seluruh peraturan-peraturan organik merupakan Sumber Hukum Administrasi Negara.
       Jadi sumber Hukum Administrasi Negara adalah sesuai dengan tata urutan/ hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu:
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
(1)   Perda Provinsi
(2)   Perda Kabupaten / Kota
(3)   Perdes / Peraturan yang setingkat

       Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang / legislator.
       Menurut Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah-masalah yang akan diatur dengan Undang-Undang, misalnya :
1) Tentang Kewarganegaraan
2) Tentang syarat-syarat PembelaanNEgara
3) Tentang Keuangan Negara
4) Tentang Pajak
5) Tentang Pengajaran
6) Tentang Pemerintah Daerah dan lain-lain.

       Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 20 UUD 45).
       Materi Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan untuk melaksanakan Undang-undang.
       Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan Undang-undang atau melaksanakan Peraturan Pemerintah.
       Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
       Materi muatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat serta penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang lebih tinggi.

b. Kebiasaan / Praktek Hukum Administrasi Negara
       Alat administrasi Negara dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkrit yang terjadi diluar dari Undang-undang. Dalam mengeluarkan Keputusan-keputusan merupakan praktek administrasi Negara dalam rangka kepentingan umum.
       Alat Administrasi Negara dapat bertindak cepat menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan umum tanpa adanya suatu undang-undang.

c. Yurispudensi
       Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dapat menjadi sumber Hukum Administrasi Negara, terutama keputusan hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

  1. Doktrin / pendapat para ahli
       Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan Hukum Administrasi Negara dapat dijadikan sumber Hukum Administrasi Negara.
       Pendapar para ahli yang merupakan hasil pemikiran dan penulisan diterima oleh masyarakat dan dijadikan dasar bagi untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi administrasi negara.





[1]   ”Administratief Recht” berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan adminstrasi. Administrasi sama artinya dengan ”Bestuur”. Dengan demikian ”Administratief Recht” disebut juga ”Bestuursrecht”.

[2]  Berdasarkan kamus Hukum Belanda – Indonesia, istilah ”functie”  dipersamakan dengan istilah officie dan ambt yang sama-sama mengandung arti jabatan.
    Utrecht mengartikan tugas sebagai ”functie” atau kekuasaan, dan bahwa pembagian tugas (functie) adalah pembagian kekuasaan (functie verdeling, machtenverdeling).
Jadi, pengertian ”fungsi” juga mengandung pengertian ”tugas” dan ”jabatan”
[3]   Pengertian Pemerintahan dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah government yang sering diartikan baik sebagai ”Pemerintah” ataupun sebagai ”Pemerintahan”.
    Kepustakaan Perancis menyebut istilah Pemerintah atau Pemerintahan dengan sebutan Gouvernment. Keduanya berasal dari perkataan Latin, yaitu Gubernacalum.
    Di Amerika Serikat, istilah Governement biasanya mengacu pada pengertian Pemerintah. Di Amerika Serikat, istilah Pemerintah biasanya digunakan untuk memberikan gambaran mengenai semua cabang pemerintahan, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif, termasuk fungsi-fungsi pelayanan umum pelayanan umum yang bersifat tetap
[4] Berdasarkan ajaran Trias Politica (Tripraja), bahwa pengertian Pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi kekuasan eksekutif. Sedangkan Pemerintahan dalam arti sempit meliputi segala kegiatan dari Pemerintah.