JURISDICTION LAW article contains scientific research and / or the results of original research on the issue of Constitutional and Legal issues in the area devoted to the development of national laws. Besides, the course material in the field of law. Including Legislation in the field of Constitutional Law and Government. Besides the field of Law and Political discourse which is expected to be a constructive arena of public discussion and scientific.
About this Blog
JURISDICTION LAW is article contains Scientific Research and the results of original research on the issue of Constitutional and Legal issues in the area devoted to the development of national laws. Besides, the course material in the field of law. Including Legislation in the field of Constitutional Law and Government. Besides the field of Law and Political discourse which is expected to be a constructive arena of public discussion and scientific
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Johny Koynja, SH.,MH
Dosen
Tetap Fakultas Hukum Universitas Mataram Bagian Hukum Tata Negara.
Dosen
Tetap pada Program D-III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.
Redaktur
Pelaksana Jurnal Konstitusi Pusat
kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mataram
A. Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara
Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda
yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht
yang berarti Lingkungan Kekuasaan / Administratif diluar dari legislatif dan
yudisil.
Di Perancis disebut Droit
Administrative.
Di Inggris disebut Administrative
Law.
Di Jerman disebut Verwaltung
recht.
Di Indonesia banyak istilah
untuk mata kuliah ini.
1. E.Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar
Hukum Administrasi pada cetakan Pertama memakai istilah Hukum Tata Usaha
Indonesia, kemudian pada cetakan Kedua mennggunakan istilah Hukum Tata
Usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan Ketiga menggunakan istilah “Hukum
Administrasi Negara Indonesia”.
2. Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya
di majalah hukum tahun 1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3. Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam
bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan istilah Hukum Tata
Usaha Negara dengan alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman Nomor 14 tahun 1970.
4. Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya
di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah “Peradilan
Administrasi Negara”.
5. W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in
het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah “Hukum Tata
Usaha Negara Indonesia”.
6. Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh
Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan
istilah “HUKUM ADMINISTRASI NEGARA” dengan alasan Hukum Administrasi
Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan
Negara Republik Indonesia kedepan.
7. Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang
Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan
istilah “Hukum Tata Pemerintahan (HTP)”.
8. Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14
tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah “Hukum Tata
Usaha Negara”.
9. Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983,
tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah “HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA”.
B. Sejarah Hukum Administrasi Negara (HAN)
Sejarah Hukum
Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata
Pemerintahan (HTP) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara
yang disebut Staats en Administratiefrecht.
Pada tahun 1946 di Universitas
Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata
kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan
mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas
Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang diberikan
oleh Kranenburg.
Di Indonesia sebelum Perang
Dunia Kedua, pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata
kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh
Mr.Logemann sampai tahun 1941.
Baru pada tahun 1946
Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata
Negara diberikan secara tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof.
Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.
Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum
Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang
mengikuti tuntutan negara / masyarakat, sehingga lapangan permasalahan yang digalinyapun
sangat luas dan beraneka ragam termasuk
adanya campur tangan Pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
C. Definisi Hukum Administrasi
Negara
Pada dasarnya sangat sulit untuk dapat memberikan definisi
terhadap Hukum Administrasi Negara yang dapat diterima oleh semua pihak,
mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus
berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan
dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “Hukum
Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu
menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana
alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis
pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan
Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi
Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “Hukum
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab Negara berfungsi / bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh
para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah aturan aturan yang menguasai tiap-tiap cabang
kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat
perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.”
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara,
hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan
alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan
atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat
perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan
itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan
syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara / administrasi memperoleh
hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan
peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan umum.
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar
memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara
khusus”.
Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum
Administarsi Negara :
a. Menguji hubungan hukum istimewa
b. Adanya para pejabat pemerintahan
c. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari
kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa
administrasi”.
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan
disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan
pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat
undang-undang dan badan-badan kehakiman”.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa
bidang Hukum Administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam
ragamnya.
Pemerintah adalah pengurus dari Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan
dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang
politik Negara dan pemerintahan.
Apa yang dijalankan oleh Pemerintah adalah tugas Negara dan
merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah Hukum mengenai
Pemerintah / Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan
wewenangnya sebagai Administrator Negara.
D. Ruang Lingkup Hukum Administrasi
Negara
Isi dan
ruang lingkup Hukum Administrasi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam
bukunya yang berjudul : Omtrek van het administratiefrecht,
memberikan skema tentang Hukum Administrasi Negara didalam kerangka hukum
seluruhnya sebagai berikut :
1. Hukum Tata Negara (Staatsrecht) meliputi
:
a. Pemerintah (Bestuur)
b. Peradilan (Rechtspraak)
c. Polisi (Politie)
d. Perundang-undangan (Regeling)
2. Hukum Perdata (Burgerlijk)
3. Hukum Pidana (Strafrecht)
4. Hukum Administarsi Negara (administratief
recht) yang meliputi :
a. Hukum Pemerintah (Bestuur recht)
b. Hukum Peradilan, yang meliputi :
1) Hukum Acara Pidana
2) Hukum Acara Perdata
3) Hukum Peradilan Administrasi Negara
c. Hukum Kepolisian
d. Hukum Proses Perundang-undangan (Regelaarsrecht)
Pendapat Van Vallen
Hoven ini dikenal dengan “Residu Theori”.
Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang
pokok Hukum Administrasi Negara adalah :
1. Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai
alat Administrasi Negara yang memiliki sifat preventif, misalnya : pencegahan
dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam
pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalu lintas perdagangan (Ekspor-Impor).
2. Hukum Kelembagaan,
yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas
penyelenggara kesejahteraan rakyat misalnya : dalam bidang pendidikan, rumah
sakit, tentang lalu lintas (laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos,
pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan negara,
misalnya : pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup
Hukum Administrasi Negara adalah :
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip
umum daripada Administrasi Negara.
2. Hukum tentang organisasi dari Administrasi
Negara.
3. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari
Administrasi Negara yang bersifat
yuridis.
4. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi
Negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan Negara.
5. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan
wilayah yang dibagi menjadi:
a. Hukum Administrasi Kepegawaian
b. Hukum Administrasi Keuangan
c. HukumAdministrasi Materiil
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang
pokok yang merupakan lapangan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi
Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950), adalah
sebagai berikut :
1. Hukum Tata Pemerintahan
2. Hukum Tata Keuangan
3. Hukum Hubungan Luar Negeri
4. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan yang
berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada
perbedaan prinsip, yaitu :
1. Kranenburg
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek
dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada
suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan
peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
2. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang
merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan
kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan
hanya penting bagi para spesialis.
3. Vegting
Golongan ini berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik
berat / fokus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar
dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari
Negara. Dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus
dari hukum tata Negara.
E. Kedudukan dan Hubungan Hukum
Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya.
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara
termasuk dalam Hukum Publik dan merupakan bagian dari Hukum Tata
Negara (HTN).
Dilihat dari sejarahnya sebelum Abad 19, Hukum Administrasi
Negara (HAN) menyatu dengan Hukum Tata Negara, dan baru setelah Abad ke 19
Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum
tersendiri.
Pada pertengahan Abad 20, Hukum Administrasi Negara (HAN) berkembang
dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya negara hukum modern (welfarestate)
yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai suatu disiplin
ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van
Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum itu secara terperinci sebagai
berikut :
Hukum
1. Hukum Tata Negara (materiil)
a. Pemerintahan
b. Peradilan
c. Kepolisian
2. Hukum Perdata ( materiil)
3. Hukum Pidana (materiil)
4. Hukum Pemerintahan
5. Hukum Peradilan
a. Peradilan Tata Negara
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Ilmu Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai suatu disiplin
ilmiah tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan
antara Ilmu Administrasi Negara dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya
seperti Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan
yang akan dibahas di bawah ini :
1.
Hubungan Hukum Administrasi Negara (HAN) dengan Hukum
Tata Negara (HTN)
Dilihat dari sejarahnya bahwa sebelum Abad ke-19 Hukum
Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara, dan baru setelah abad ke
19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri.
Mengenai batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara ini terdapat 2 (dua) golongan pendapat, yaitu :
a. Golongan Pertama yang berpendapat bahwa antara
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ada perbedaan prinsip,
yaitu :
1) Oppen Heim
Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan Hukum Tata Negara
adalah Negara dalam keadaan diam (staats in rust), dimana Hukum Tata
Negara membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya
wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan
Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalam
keadaan bergerak (staats ini beveging) dimana Hukum Administrasi Negara
melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara baik
ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
2) Van Vallen Hoven
Hukum Administrasi Negara adalah semua peraturan-peraturan hukum
setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata.
Hukum Administrasi Negara merupakan pembatasan dari
kebebasan pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari Hukum
Tata Negara, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan haruslah
berdasarkan pada Hukum Administrasi Negara.
3) Romeign
Hukum Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar dari
Negara, sedangkan Hukum
Administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknisnya.
4) Donner
Hukum Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan Hukum Administrasi Negara
melaksanakan tugas itu yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
5) Logemann
Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang
kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum
istimewa.
Hukum Tata
Negara (HTN) mempelajari :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan
suatu Negara
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Cara bagaimana ditempati oleh pejabat
4. Fungsi jabatan-jabatan itu
5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
6. Hubungan antara jabatan-jabatan
7. Dalam batas-batas manakah organ-organ
kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan Hukum Administrasi
Negara (HAN) mempelajari sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena
perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan
tugasnya.
b. Golongan Kedua yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaanya hanya terjadi dalam praktek dalam
rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur hukum
daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara
merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
2. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang
merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan
kepada hal-hal yang bersifat teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan
hanya penting bagi para spesialis.
3. Vegting
Golongan ini berpendapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada
titik berat / fokus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka
dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari
Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari
Hukum Tata Negara.
ADMINISTRASI NEGARA
A. Pengertian Administrasi
Kata Administrasi berasal dari bahasa Latin, ”Administrare”
yang berarti to manage. Derivasinya antara lain menjadi ”administratio”
yang berarti besturing atau
pemerintahan.
Bila dibandingkan dengan istilah dalam bahasa asing,
kepustakaan bahasa Inggris memakai istilah Adminstrative Law.
Kepustakaan Belanda menggunakan istilah Administratief Recht[1] / Bestuursrecht.
Kepustakaan bahasa Jerman memakai istilah Verwaltungsrecht,
sedangkan kepustakaan bahasa Perancis Droit Administratif
Kepustakaan bahasa Belanda
mengartikan Administrasi dalam istilah Administratief Recht
dengan ”Administrare, Besturen”.
Besturen mengandung pengertian fungsional dan institusional / struktural. Fungsional
”Bestuur” berarti fungsi pemerintahan, sedangkan institusional / struktural
”Bestuur” berarti keseluruhan organ pemerintah.
Lingkungan ”Bestuur” adalah lingkungan di luar
lingkungan Regelgeving (pembentukan peraturan) dan Rechtspraak
(peradilan).
”Bestuur” dapat pula diartikan sebagai fungsi
pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan
Undang-Undang dan Peradilan. Namun tidak berarti bahwa dalam lapangan ”Bestuur(en)”,
Pemerintah tidak membuat keputusan yang bersifat peraturan. Pemerintah
disamping membuat keputusan yang konkret (beschikking), juga membuat keputusan yang berupa Pengaturan
Umum. Atas dasar itu, maka dalam Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi
Negara (HAN) Belanda, untuk istilah ”Pemerintah” digunakan istilah ”Bestuur”.
Sedangkan ”Bestuur”
diartikan sebagai keseluruhan badan pemerintah dan kegiatannya yang langsung
berhubungan dengan usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Istilah
Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang
dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti
fungsi[2]
Pemerintah[3].
Kepustakaan Belanda mengartikan
istilah Pemerintah atau Pemerintahan[4] dengan sebutan ”Regering”,
sebagai penggunaan kekuasaan negara oleh yang berwenang untuk menentukan
keputusan dan kebijaksanaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan sebagai
penguasa menetapkan perintah-perintah.
Jadi, istilah ”Regeren”
digunakan untuk Pemerintahan pada tingkat nasional.
Beberapa pendapat
tentang pengertian administrasi, yaitu :
1.
J. Wajong.
Administrasi sama dengan pengendalian atau
memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau
beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi :
a. merencanakan dan merumuskan kebijakan politik
pemerintah (Formulation of Policy).
b. Melaksanakan kebijakan politik yang telah
ditetapkan oleh pemerintah dengan cara :
1) menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat
yang diperlukan.
2) memimpin organisasi agar tercapai tujuan.
2.
R.D.H. Kusumaatmadja
Administrasi dalam kehidupan
sehari-hari terdiri dari dua arti :
a. Dalam arti sempit : administrasi adalah
kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha.
b. Dalam arti luas : administrasi adalah
kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu
Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan
dasar dan tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan
keadilan sosial. Untuk itu dalam penyelenggaraan Administrasi Negara yang baik
diperlukan.
1. Social participation ( ikut sertanya
rakyat dalam administrasi.
2. Social responsibility (
pertanggungjawaban administrator)
3. Social support ( dukungan dari rakyat
pada administrasi negara)
4. Social control ( pengawasan dari rakyat
kepada kegiatan administrasi negara)
B. Pengertian
Administrasi Negara
1. Menurut Utrecht
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (aparat / alat
) administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden dan para Menteri)
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak
diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman.
Utrecht bertitik tolak pada Teori
Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.
2. Menurut Dimock
dan Dimeck
Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan
kekuasaan politik saja.
3. CST
Kansil mengemukakan tiga arti Administrasi Negara :
a. Sebagai aparatur
Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi
organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk
Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua
orang yang menjalankan administrasi Negara.
b. Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu sebagai
kegiatan mengurus kepentingan Negara.
c. Sebagai proses teknis penyelenggaraan
Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.
4. Prof. Dr. Mr. Prajudi A.
Yang dilakukan oleh
administrasi Negara adalah :
1. Perencanaan
2. Pengaturan tidak bersifat Undang-undang
3. Tata Pemerintahan yang bersifat melayani.
4. Kepolisian yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib
5. Penyelesaian perselisihan secara administratif
6. Pembangunan dalam penertiban lingkungan hidup
7. Tata Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8. Penyelenggraan usaha-usaha Negara, yang
dilakukan oleh dinas-dinas, dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN dan BUMD).
Bisa
digambarkan bahwa Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara,
baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Sedangkan
pengertian Administrasi dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) hanya
meliputi lapangan ”Bestuur” atau lapangan kegiatan negara di luar
lapangan Wetgeving (kekuasaan membuat Undang-Undang) dan lapangan Rechtspraak
(kekuasaan Yudisial).
Lebih lanjut, Hukum
Administrasi Negara (HAN) merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum
yang mengatur tindakan Pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah
dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan.
Hukum Administrasi Negara memuat keseluruhan
peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan
tugasnya. Jadi, Hukum Administrasi Negara (HAN) berisi aturan main yang
berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.
Berdasarkan definisi tersebut
di atas, tampak bahwa dalam Hukum
Administrasi Negara (HAN) terkandung 2 (dua) aspek, yaitu :
1.
Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana
alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya;
2.
Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsbetrekking)
antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan para warga
negaranya.
Secara teoretis, Presiden atau Pemerintah memiliki dua kedudukan yaitu
sebagai salah satu organ negara dan sebagai Administrasi Negara.
Sebagai organ negara, Pemerintah bertindak untuk dan
atas nama negara. Sedangkan sebagai Administrasi Negara, Pemerintah
dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun dalam
lapangan pelayanan (besturen).
Hukum Administrasi Negara (HAN) sendiri menurut Donner /
Utrecht mengandung pengertian Klasik.
Menurut Utrecht,
Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Pemerintahan menguji hukum istimewa
yang diadakan akan memungkinkan para pejabat melakukan tugas mereka yang
khusus, yang penting tugas administrasi negara adalah melaksanakan pemerintahan
(Bestuurzorg) artinya menyelenggarakan kesejahteraan umum,
berarti diserahkan pada administrasi.
Fungsi Administrasi
Negara adalah ”Public Service” (menurut Anglo Saxon) dibidang ekonomi,
perhubungan, perizinan, penggunaan jalan lalu-lintas, dan dibidang sosial.
Jadi, fungsi Administrasi Negara adalah melayani kepentingan umum / public
service.
Bestuurzorg merupakan
konsekuensi dari negara kesejahteraan (welfare state) yang bertujuan
melaksanakan kesejahteraan negara.
Seiring dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam
ajaran Welfare State yang memberikan kewenangan yang luas kepada
Administrasi Negara termasuk kewenangan dalam bidang legislasi, maka
peraturan-peraturan dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), disamping dibuat
oleh lembaga legislatif, juga ada peraturan-peraturan yang dibuat secara
mandiri oleh Administrasi Negara.
Pembentukan peraturan-peraturan oleh Administrasi Negara atau Pemerintah
merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam penyelenggaraan negara dan
pemerintahan dalam suatu negara hukum yang modern.
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan ditentukan aturan
hukum itu.
Sumber hukum dikenal dua macam yaitu :
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum
yang menentukan isi aturan hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu
dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu :
- Faktor Sejarah,
yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang
dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat
diberlakukan sebagai hukum positif.
b. Faktor Sosiologis
Yaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam
masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan
bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum
masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social, ekonomi,
budaya, agama dan psikologis.
c. Faktor Filosofis.
Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau
tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa
masyarakat mentaati aturan itu.
2. Sumber Hukum
Formil
Yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi
suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan
mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat.
Sumber hukum formil Hukum
Administrasi Negara adalah :
a. Undang-undang
Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam
Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undang-undang. Seluruh
peraturan-peraturan organik merupakan Sumber Hukum Administrasi Negara.
Jadi sumber Hukum Administrasi Negara adalah sesuai dengan
tata urutan/ hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, seperti
tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu:
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
(1) Perda
Provinsi
(2) Perda
Kabupaten / Kota
(3) Perdes
/ Peraturan yang setingkat
Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara-cara tertentu
oleh pejabat yang berwenang / legislator.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah-masalah yang
akan diatur dengan Undang-Undang, misalnya :
1) Tentang Kewarganegaraan
2) Tentang syarat-syarat PembelaanNEgara
3) Tentang Keuangan Negara
4) Tentang Pajak
5) Tentang Pengajaran
6) Tentang Pemerintah Daerah dan lain-lain.
Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah Dewan
Perwakilan Rakyat ( Pasal 20 UUD 45).
Materi Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang. Materi
muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan untuk melaksanakan
Undang-undang.
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang
diperintahkan Undang-undang atau melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Materi muatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat adalah
seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat serta
penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang lebih tinggi.
b. Kebiasaan / Praktek Hukum Administrasi Negara
Alat administrasi Negara dapat mengeluarkan
kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkrit yang
terjadi diluar dari Undang-undang. Dalam mengeluarkan Keputusan-keputusan merupakan
praktek administrasi Negara dalam rangka kepentingan umum.
Alat Administrasi Negara dapat bertindak cepat menyelesaikan
suatu masalah untuk kepentingan umum tanpa adanya suatu undang-undang.
c. Yurispudensi
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap dapat menjadi sumber Hukum Administrasi Negara, terutama keputusan hakim
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Doktrin / pendapat para ahli
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai
pelaksanaan Hukum Administrasi Negara dapat dijadikan sumber Hukum Administrasi
Negara.
Pendapar para ahli yang merupakan hasil pemikiran dan
penulisan diterima oleh masyarakat dan dijadikan dasar bagi untuk membuat
kebijakan-kebijakan bagi administrasi negara.☻
[1] ”Administratief
Recht” berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan adminstrasi. Administrasi
sama artinya dengan ”Bestuur”. Dengan demikian ”Administratief
Recht” disebut juga ”Bestuursrecht”.
[2] Berdasarkan kamus Hukum Belanda – Indonesia,
istilah ”functie”
dipersamakan dengan istilah officie dan ambt yang
sama-sama mengandung arti jabatan.
Utrecht mengartikan tugas
sebagai ”functie” atau kekuasaan, dan bahwa pembagian tugas (functie)
adalah pembagian kekuasaan (functie verdeling, machtenverdeling).
Jadi, pengertian ”fungsi”
juga mengandung pengertian ”tugas” dan ”jabatan”
[3] Pengertian
Pemerintahan dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah government
yang sering diartikan baik sebagai ”Pemerintah” ataupun sebagai
”Pemerintahan”.
Kepustakaan Perancis menyebut
istilah Pemerintah atau Pemerintahan dengan sebutan Gouvernment.
Keduanya berasal dari perkataan Latin, yaitu Gubernacalum.
Di Amerika Serikat, istilah Governement biasanya
mengacu pada pengertian Pemerintah. Di Amerika Serikat, istilah Pemerintah
biasanya digunakan untuk memberikan gambaran mengenai semua cabang
pemerintahan, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif, termasuk
fungsi-fungsi pelayanan umum pelayanan umum yang bersifat tetap
[4] Berdasarkan ajaran Trias Politica (Tripraja),
bahwa pengertian Pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi
kekuasan eksekutif. Sedangkan Pemerintahan dalam arti sempit meliputi
segala kegiatan dari Pemerintah.
Subscribe to:
Posts (Atom)