KELEMBAGAAN NEGARA RI PASCA AMANDEMENT UUD 1945

KELEMBAGAAN NEGARA RI
PASCA AMANDEMENT UUD 1945

Oleh :
Johny Koynja, SH.,MH



Ada 2 kategori LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA yang disebutkan dalam UUD 1945 :
1.     organ UTAMA (atau Primer (primary constitutional organs),  dan
2.     organ PENDUKUNG (atau Penunjang (auxiliary state organs).

Dari segi keutamaan kedudukan dan fungsinya, lembaga (tinggi) negara yang dapat dikatakan bersifat POKOK atau UTAMA adalah :
(i)              Presiden & Wakil Presiden;
(ii)           DPR (Dewan Perwakilan Rakyat);
(iii)        DPD (Dewan Perwakilan Daerah);
(iv)        MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat);
(v)           MK (Mahkamah Konstitusi);
(vi)        MA (Mahkamah Agung); dan
(vii)     BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Sedangkan lembaga-lembaga negara yang lainnya bersifat MENUNJANG / PENDUKUNG (atau auxiliary) belaka.



Bahwa lembaga-lembaga negara seperti :
·        Komisi Yudisial (KY),
·        TNI, POLRI,
·        Menteri Negara,
·        Dewan Pertimbangan Presiden, dan lain-lain,

meskipun SAMA-SAMA ditentukan kewenangannya dalam UUD 1945 seperti : Presiden/Wapres, DPR, MPR, MK, dan MA, tetapi dari segi FUNGSINYA, lembaga-lembaga tersebut bersifat AUXILIARY (bersifat menunjang)

Dari segi FUNGSINYA, ke-34 lembaga negara RI, ada yang bersifat :  
·        utama atau primer, dan
·        ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary).

Dari segi HIRARKINYA, ke-30 lembaga itu dapat dibedakan ke dalam 3 lapis, yaitu :
1.         Organ LAPIS PERTAMA dapat disebut sebagai lembaga TINGGI negara.

Dari segi keutamaan kedudukan dan fungsinya, lembaga (tinggi) negara yang dapat dikatakan bersifat pokok atau utama adalah :
1)   Presiden dan Wakil Presiden;
2)   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3)   Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4)   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
5)   Mahkamah Konstitusi (MK);
6) Mahkamah Agung (MA);
7) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2.   Organ LAPIS KEDUA disebut sebagai lembaga negara saja.

·        Karena : ada yang mendapatkan kewenangannya dari UUD, dan ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang.

·        Yang mendapatkan kewenangan dari UUD, misalnya, adalah : Komisi Yudisial, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara;

·        sedangkan lembaga yang sumber kewenangannya adalah UNDANG-UNDANG, misalnya : Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, dan sebagainya

Lembaga-lembaga negara sebagai organ konstitusi LAPIS KEDUA itu adalah:
1)   Menteri Negara;
2)   Tentara Nasional lndonesia;
3)   Kepolisian Negara;
4)   Komisi Yudisial;
5)   Komisi pemilihan umum;
6)   Bank sentral.

Dari ke-6 lembaga atau organ negara tersebut di atas, yang secara tegas ditentukan nama dan kewenangannya dalam UUD 1945 adalah :
·        Menteri Negara,
·        Tentara Nasional lndonesia,
·        Kepolisian Negara, dan
·        Komisi Yudisial.

Organ LAPIS KEDUA ini dapat disejajarkan dengan posisi lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, seperti :
·        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM),
·        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
·        Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
·        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
·        Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),
·        Konsil Kedokteran Indonesia.

3.   Organ LAPIS KETIGA merupakan lembaga daerah.

Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.

Misalnya :
Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) belaka.

Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden

Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
1)   Pemerintahan Daerah Provinsi;
2)   Gubemur;
3)   DPRD provinsi;
4)   Pemerintahan Daerah Kabupaten;
5)   Bupati;
6)   DPRD Kabupaten;
7)   Pemerintahan Daerah Kota;
8)   Walikota;
9)   DPRD Kota


Untuk memahami per­bedaan di antara keduanya, yaitu
organ utama atau primer (primary constitutional organs),  dengan organ pendukung atau penunjang (auxiliary state organs), maka LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA tersebut dapat dibedakan dalam 3 ranah (domain) :
(i)        kekuasaan eksekutif atau pelaksana;
(ii)     kekuasaan legislatif dan fungsi pengawasan;

Dalam fungsi pengawasan dan kekuasaan legislatif, terdapat 4 organ atau lembaga, yaitu :
·        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
·        Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
·        Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR), dan
·        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(iii)  kekuasaan kehakiman atau fungsi yudisial.
·        Di cabang kekuasaan judisial, dikenal adanya 3 lembaga, yaitu : Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
·        Keberadaan fungsi Komisi Yudisial ini bersifat penunjang (auxiliary) terhadap cabang kekuasaan kehakiman.
·        Meskipun Komisi Yudisial ditentukan kekuasaannya dalam UUD 1945, tidak berarti ia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
·        Komisi Yudisial bukanlah lembaga penegak hukum, namun merupakan lembaga penegak etika kehakiman

Sebagai perbandingan, KEJAKSAAN AGUNG tidak ditentukan kewenangannya dalam UUD 1945, sedangkan KEPOLISIAN NEGARA ditentukan dalam Pasal 30 UUD 1945.

Akan tetapi, pencantuman ketentuan tentang kewenangan Kepolisian itu dalam UUD 1945 tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa KEPOLISIAN lebih tinggi kedudukannya daripada Kejaksaan Agung.

Di pihak lain, pencantuman ketentuan mengenai kepolisian negara itu dalam UUD 1945, juga tidak dapat ditafsirkan seakan menjadikan lembaga KEPOLISIAN NEGARA itu menjadi lembaga konstitusional yang sederajat kedudukannya dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, seperti presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPR, DPD, dan lain sebagainya.

Sistem checks and balances dimaksudkan untuk mengimbangi pembagian kekuasaan yang dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga pemegang kekuasaan tertentu atau terjadi kebuntuan dalam hubungan antarlembaga.

No comments:

Post a Comment