KELEMBAGAAN NEGARA RI
PASCA AMANDEMENT UUD 1945
Oleh :
Johny Koynja, SH.,MH
Ada 2 kategori LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA yang disebutkan dalam UUD 1945 :
1. organ UTAMA (atau Primer (primary
constitutional organs), dan
2. organ PENDUKUNG (atau Penunjang (auxiliary
state organs).
Dari segi keutamaan kedudukan dan fungsinya, lembaga (tinggi) negara yang dapat
dikatakan bersifat POKOK atau UTAMA adalah :
(i)
Presiden & Wakil Presiden;
(ii)
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat);
(iii)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah);
(iv)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat);
(v)
MK (Mahkamah Konstitusi);
(vi)
MA (Mahkamah Agung); dan
(vii)
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Sedangkan lembaga-lembaga negara yang lainnya bersifat
MENUNJANG / PENDUKUNG (atau auxiliary)
belaka.
Bahwa lembaga-lembaga negara seperti :
·
Komisi Yudisial (KY),
·
TNI, POLRI,
·
Menteri Negara,
·
Dewan Pertimbangan Presiden, dan lain-lain,
meskipun SAMA-SAMA ditentukan
kewenangannya dalam UUD 1945 seperti : Presiden/Wapres, DPR, MPR, MK,
dan MA, tetapi dari segi FUNGSINYA, lembaga-lembaga
tersebut bersifat AUXILIARY (bersifat menunjang)
Dari segi FUNGSINYA,
ke-34 lembaga negara RI, ada yang bersifat :
·
utama atau primer, dan
·
ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary).
Dari segi HIRARKINYA,
ke-30 lembaga itu dapat dibedakan ke dalam 3 lapis,
yaitu :
1.
Organ LAPIS PERTAMA dapat disebut sebagai lembaga TINGGI negara.
Dari segi keutamaan
kedudukan dan fungsinya, lembaga (tinggi)
negara yang dapat dikatakan bersifat pokok atau
utama adalah :
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
5) Mahkamah
Konstitusi (MK);
6) Mahkamah Agung (MA);
7) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Organ LAPIS KEDUA
disebut sebagai lembaga negara saja.
·
Karena : ada yang mendapatkan kewenangannya dari UUD,
dan ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang.
·
Yang mendapatkan kewenangan dari UUD,
misalnya, adalah : Komisi Yudisial, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara;
·
sedangkan lembaga yang sumber kewenangannya adalah UNDANG-UNDANG, misalnya : Komnas
HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, dan
sebagainya
Lembaga-lembaga negara sebagai organ konstitusi LAPIS KEDUA itu adalah:
1) Menteri Negara;
2) Tentara Nasional lndonesia;
3) Kepolisian Negara;
4) Komisi Yudisial;
5) Komisi pemilihan umum;
6) Bank sentral.
Dari ke-6 lembaga atau organ negara tersebut di atas,
yang secara tegas ditentukan nama dan kewenangannya dalam UUD 1945 adalah :
·
Menteri Negara,
·
Tentara Nasional lndonesia,
·
Kepolisian Negara, dan
·
Komisi Yudisial.
Organ LAPIS KEDUA ini dapat disejajarkan
dengan posisi lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, seperti :
·
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM),
·
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
·
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
·
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
·
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),
·
Konsil Kedokteran Indonesia.
3. Organ LAPIS KETIGA merupakan lembaga
daerah.
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi
yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
Misalnya :
Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) belaka.
Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid
presiden
Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
1) Pemerintahan Daerah Provinsi;
2) Gubemur;
3) DPRD provinsi;
4) Pemerintahan Daerah Kabupaten;
5) Bupati;
6) DPRD Kabupaten;
7) Pemerintahan Daerah Kota;
8) Walikota;
9) DPRD Kota
Untuk
memahami perbedaan di antara keduanya, yaitu
organ utama atau
primer (primary constitutional organs), dengan organ pendukung
atau penunjang (auxiliary state organs), maka LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA tersebut dapat dibedakan dalam 3 ranah (domain)
:
(i)
kekuasaan eksekutif atau pelaksana;
(ii)
kekuasaan legislatif dan fungsi pengawasan;
Dalam fungsi
pengawasan dan kekuasaan legislatif,
terdapat 4 organ atau lembaga, yaitu :
·
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
·
Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
·
Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR), dan
·
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(iii) kekuasaan kehakiman
atau fungsi yudisial.
·
Di cabang kekuasaan judisial, dikenal
adanya 3 lembaga, yaitu : Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
·
Keberadaan fungsi Komisi Yudisial ini
bersifat penunjang (auxiliary) terhadap
cabang kekuasaan kehakiman.
·
Meskipun Komisi Yudisial ditentukan kekuasaannya dalam UUD 1945, tidak berarti ia mempunyai kedudukan yang sederajat
dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
·
Komisi Yudisial bukanlah lembaga penegak
hukum, namun merupakan lembaga penegak etika kehakiman
Sebagai perbandingan, KEJAKSAAN AGUNG tidak ditentukan kewenangannya dalam UUD 1945,
sedangkan KEPOLISIAN NEGARA ditentukan dalam
Pasal 30 UUD 1945.
Akan tetapi, pencantuman ketentuan tentang kewenangan
Kepolisian itu dalam UUD 1945 tidak dapat dijadikan
alasan untuk menyatakan bahwa KEPOLISIAN lebih tinggi kedudukannya daripada Kejaksaan Agung.
Di pihak lain, pencantuman ketentuan mengenai kepolisian
negara itu dalam UUD 1945, juga tidak dapat
ditafsirkan seakan menjadikan lembaga KEPOLISIAN
NEGARA itu menjadi lembaga konstitusional yang
sederajat kedudukannya dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya,
seperti presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPR, DPD, dan lain
sebagainya.
Sistem checks and balances dimaksudkan untuk mengimbangi
pembagian kekuasaan yang dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan
oleh lembaga pemegang kekuasaan tertentu atau terjadi kebuntuan dalam hubungan
antarlembaga.

No comments:
Post a Comment