PASCA AMANDEMENT UUD 1945
Oleh :
Johny Koynja, SH., MH
Lembaga negara
terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan
non-departemen, atau lembaga negara saja.
Ada Lembaga
negara RI yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, ada
pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula
yang hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres).
Lembaga negara yang diatur dan
dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan
UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena Keputusan Presiden (Kepres) tentunya lebih rendah lagi tingkatan
dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya.
Dalam UUD 1945, organ-organ
negara, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan
eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik
namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang
lebih rendah.
Terdapat tidak kurang dari 34
organ yang disebut keberadaannya dalam UUD 1945
Badan-badan lain yang fungsinya
terkait dengan kehakiman seperti kejaksaan diatur dalam undang-undang
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang
selain Kejaksaan Agung, masih
ada lagi lembaga lain yang fungsinya juga berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,
yaitu yang menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan.
Lembaga-lembaga dimaksud misalnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnasham), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan sebagainya
Lembaga-lembaga ini, seperti
halnya Kejaksaan Agung, meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945,
tetapi sama-sama memiliki constitutional importance dalam sistem
konstitusional berdasarkan UUD 1945
Namun, dalam UUD 1945, yang
ditentukan kewenangannya hanya kepolisian negara yaitu dalam Pasal 30,
sedangkan Kejaksaan Agung sama sekali tidak disebut.
Kedua-duanya sama-sama penting atau memiliki constitutional
importance yang sama
PEMBEDAAN DARI SEGI FUNGSI DAN HIERARKI
Dari segi fungsinya, ke-34
lembaga negara RI pasca amandement, ada yang bersifat
utama atau primer, dan ada pula yang bersifat
sekunder atau penunjang (auxiliary).
Dari segi hirarkinya, ke-30
lembaga negara tersebut dibedakan ke dalam 3 lapis.
1. Organ lapis pertama disebut
sebagai lembaga tinggi negara.
2. Organ lapis kedua disebut
sebagai lembaga negara saja
· Organ lapis kedua dapat
disebut lembaga negara saja. Ada yang mendapatkan kewenangannya
dari UUD, dan ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari undang-undang.
·
Yang mendapatkan kewenangan dari UUD,
misalnya, adalah Komisi Yudisial, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Negara; sedangkan lembaga yang sumber kewenangannya adalah undang-undang,
misalnya, adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, dan sebagainya.
· Keberadaannya disebutkan secara
eksplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan
hanya karena kebijakan pembentukan undang-undang.
1) Menteri
Negara;
2) Tentara
Nasional lndonesia;
3) Kepolisian
Negara;
4) Komisi
Yudisial;
5) Komisi
Pemilihan Umum (KPU);
6) Bank
sentral.
Dari keenam
lembaga atau organ negara tersebut di atas, yang secara tegas ditentukan nama
dan kewenangannya dalam UUD 1945 adalah Menteri Negara, Tentara Nasional
lndonesia, Kepolisian Negara, dan Komisi Yudisial.
Komisi
Pemilihan Umum hanya disebutkan kewenangan pokoknya, yaitu sebagai lembaga
penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Akan tetapi, nama lembaganya apa, tidak
secara tegas disebut, karena perkataan komisi pemilihan umum tidak disebut
dengan huruf besar.
dapat
ditafsirkan bahwa nama resmi organ penyelenggara pemilihan umum dimaksud akan
ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang dapat saja memberi nama kepada
lembaga ini bukan Komisi Pemilihan Umum, tetapi misalnya Komisi Pemilihan
Nasional atau nama lainnya
Selain itu,
nama dan kewenangan bank sentral juga tidak tercantum eksplisit dalam UUD 1945.
Ketentuan
Pasal 23D UUD 1945 hanya menyatakan, "Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang".
Bahwa bank
sentral itu diberi nama seperti yang sudah dikenal seperti selama ini, yaitu
"Bank Indonesia", maka hal itu adalah urusan pembentuk undang-undang
yang akan menentukannya dalam undang-undang.
Organ lapis
kedua ini dapat disejajarkan dengan posisi lembaga-lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan undang-undang, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS
HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR), Konsil Kedokteran Indonesia
3. organ lapis ketiga merupakan
lembaga daerah.
Kelompok ketiga adalah organ
konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya
berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
Misalnya Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden
·
Artinya, keberadaannya secara hukum
hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid
presiden
·
Jika presiden hendak membubarkannya
lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid
presiden.
Untuk memudahkan pengertian, organ-organ
konstitusi pada lapis pertama dapat disebut sebagai
lembaga tinggi negara, yaitu :
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
5) Mahkamah Konstitusi (MK);
6) Mahkamah Agung (MA);
7)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

pak pnya bhan teknik perundang-undangan??
ReplyDelete