MACAM-MACAM TINDAKAN  ADMINISTRASI NEGARA


Johny Koynja, SH.,MH
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mataram, Bagian Hukum Tata Negara.
Dosen Tetap Program D-III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram
Redaktur Pelaksana Jurnal Konstitusi Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mataram


Sebagai subyek hukum, Pemerintah / Administrasi Negara melakukan 2 tindakan:
1.     Tindakan Hukum (rechts handelingen)
       Tindakan Hukum adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu yg dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban.
       Tindakan Hukum yang dilakukan Pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya, dibedakan menjadi :
a. Tindakan hukum Perdata / Privat
       Untuk menentukan apakah tindakan Pemerintah itu diatur oleh hukum Privat atau hukum Publik adalah dengan melihat kedudukan Pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut.
Jika Pemerintah bertindak dalam kapasistas sebagai Pemerintah, hanya Hukum Publik-lah yang berlaku.
Jika Pemerintah bertindak tidak dalam kapasistas Pemerintah, maka Hukum privatlah yang berlaku.
Ketika Pemerintah terlibat dalam pergaulan Keperdataan & bukan dalam kedudukannya sebagai pihak yg memelihara kepentingan umum, maka Pemerintah tidak berbeda dengan pihak swasta, yaitu tunduk pada hukum Privat.
       Cara lainnya adalah : melakukan pembedaan antara kapasitas Pemerintah sebagai pemegang kewenangan pemerintahan dengan kapasitas Pemerintah sebagai Badan Hukum.
Dalam kaitannya dengan Daerah. Bahwa Daerah merupakan Badan Hukum Publik, yang disatu sisi Daerah melaksanakan kewenangan / tugas-tugas Pemerintahan yang diberikan dan diatur oleh ketentuan hukum Publik. Namun di sisi lain, Daerah merupakan wakil dari badan hukum, yg dapat bertindak dalam lapangan Keperdataan & tunduk pada ketentuan hukum Perdata.
Sebagai contoh : ketika Kabupaten membeli beberapa mobil bus untuk kepentingan perusahaannya, Kabupaten melaksanakan perjanjian jual-beli yg didasarkan pada Hukum Perdata. Bila Kabupaten melakukan tindakan tersebut, secara prinsip kedudukannya sama dengan seseorang atau badan hukum.

  1. Tindakan Hukum Publik
Tindakan Hukum Publik yg dilakukan Pemerintah / Administrasi Negara dalam menjalankan fungsi pemerintahannya, dibedakan menjadi :
1.  Tindakan Hukum Publik yang Bersifat Sepihak;
Tindakan hukum publik sepihak berbentuk tindakan yg dilakukan
sendiri oleh organ pemerintahan yg menimbulkan akibat hukum publik,
contohnya :  - pemberian IMB dari Walikota,
                   - pemberian bantuan (subsidi),
                   - perintah pengosongan bangunan, dsb

2. Tindakan Banyak Pihak
Peraturan bersama antar Kabupaten atau antara kabupaten dengan Provinsi adalah contoh dari tindakan hukum publik beberapa pihak

SIFAT TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN
Dilihat dari Sifatnya, tindakan hukum publik yg dilakukan Pemerintah / Administrasi Negara terbagi menjadi :
a.  Tindakan hukum publik yg bersegi satu (bersifat sepihak)
       Tindakan hukum publik yg bersegi satu dilakukan oleh Administrasi Negara berdasarkan kekuasaannya yg istimewa.
       Tindakan hukum publik yg bersegi satu (bersifat sepihak) juga dikenal sebagai Keputusan (beschikking).
Keputusan Administrasi ini dibuat, baik untuk menyelenggarakan hubungan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yang membuatnya dengan swasta atau antara dua / lebih alat perlengkapan negara.
Tindakan hukum Pemerintah / Administrasi Negara / Tata Usaha Negara (TUN) selalu bersifat sepihak (bersegi satu) karena dilakukan tidaknya suatu tindakan hukum Pemerintah yg memiliki kekuatan hukum itu pada akhirnya tergantung kepada kehendak sepihak dari badan / jabatan Tata Usaha Negara yang memiliki wewenang pemerintahan untuk berbuat demikian.
Pada perjanjian kerja jangka pendek (kortverband contract) yang dijadikan contoh hubungan hukum 2 (dua) pihak dalam Hukum Publik, harus dianggap sebagai “CARA” pelaksanaan tindakan pemerintahan, bukan esensi dari tindakan hukum pemerintahan itu sendiri.
Yang lebih lazim terjadi adalah pernyataan kehendak Pemerintah dijadikan titik berat dalam pelaksanaannya, sedangkan kegiatan pihak yg bersangkutan yang melahirkan awal usahanya “tergeser”. Dalam hal ini, ditentukan bahwa pihak yg bersangkutan harus menyetujui penawaran yg diberikan Pemerintah


Contoh lainnya :
Pada pemberian izin usaha pertambangan dan konsesi pertambangan, tidak dapat dikatakan bahwa pihak yg bersangkutan berkesempatan untuk terlebih dahulu menyatakan persetujuannya.
Sebab izin pengusahaan pertambangan dan konsesi pertambangan terjadinya justru karena Keputusan Pemerintah yang sifatnya Sepihak dan Berlaku Seketika.

b.     Tindakan hukum publik yg bersegi dua
Tindakan hukum publik yg bersegi dua, terjadi karena diadakan oleh dua kehendak (yang ditentukan dengan sukarela), yakni suatu persesuaian kehendak antara dua pihak.
       Dalam Hukum Administrasi Negara, hubungan hukum antara Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum Pemerintahan, yang bukan sebagai wakil dari jabatan Pemerintahan, dapat mengadakan hubungan hukum Perdata dengan kedudukan yang sejajar / tidak berbeda dengan seseorang / badan hukum Perdata.
       Meski hubungan hukumnya bersifat ordinatif, Pemerintah tidak dapat melakukan tindakan hukum secara bebas dan semena-mena terhadap warga negara karena tetap terikat pada asas Legalitas.
       Kembali ditegaskan bahwa meski dikenal adanya tindakan hukum dua pihak / lebih, ini hanya menyangkut mengenai CARA-CARA merealisasikan tindakan hukum tersebut.
       Tindakan hukum Pemerintah yang dilakukan dengan melibatkan pihak Swasta, disebut sebagai Tindakan Hukum Campuran yang dijalankan oleh pihak Swasta yang diberi wewenang untuk menjalankan urusan Pemerintahan.

2       Tindakan Nyata (feitelijke handelingen)
       Tindakan Nyata (feitelijke handelingen) atau tindakan materiil, adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum, dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum

Bentuk-Bentuk Konkret Tindakan Nyata :
1. Tindakan nyata Pejabat Tata Usaha Negara dalam Fungsi Pelayanan :
a.  pelayanan jasa Pos dan Telekomunikasi.
     b.  Pelayanan listrik dan penyediaan air minum.
     c. Pelayanan jasa angkutan Kereta Api.

Tindakan nyata Pejabat Tata Usaha Negara dalam fungsi Pelayanan Pemerintahan :
- perihal kewajiban setiap warga yang membuat KTP untuk membuat pas photo.
- pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Menempelkan foto pada Kartu Pegawai.
- Kewajiban yang sama dalam membuat SIM.

  1. Tindakan nyata Pejabat Tata Usaha Negara dalam fungsi Pembangunan :
- pembangunan jembatan dalam rangka memperlancar komunikasi.
- pengukuran tanah swasta guna pembangunan gedung-gedung Pemerintah.




No comments:

Post a Comment