MACAM-MACAM TINDAKAN ADMINISTRASI
NEGARA
Johny Koynja, SH.,MH
Dosen
Tetap Fakultas Hukum Universitas Mataram, Bagian Hukum Tata Negara.
Dosen
Tetap Program D-III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram
Redaktur
Pelaksana Jurnal Konstitusi Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas
Mataram
Sebagai subyek hukum, Pemerintah / Administrasi
Negara melakukan 2 tindakan:
1.
Tindakan Hukum (rechts handelingen)
Tindakan Hukum adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan
sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu yg dimaksudkan untuk
menciptakan hak dan kewajiban.
Tindakan Hukum yang dilakukan Pemerintah dalam menjalankan
fungsi pemerintahannya, dibedakan menjadi :
a. Tindakan hukum Perdata / Privat
Untuk menentukan apakah tindakan Pemerintah itu diatur oleh
hukum Privat atau hukum Publik adalah dengan melihat kedudukan Pemerintah dalam
menjalankan tindakan tersebut.
Jika Pemerintah
bertindak dalam kapasistas sebagai Pemerintah, hanya Hukum Publik-lah
yang berlaku.
Jika Pemerintah
bertindak tidak dalam kapasistas Pemerintah, maka Hukum privatlah yang
berlaku.
Ketika Pemerintah
terlibat dalam pergaulan Keperdataan & bukan dalam kedudukannya sebagai
pihak yg memelihara kepentingan umum, maka Pemerintah tidak berbeda
dengan pihak swasta, yaitu tunduk pada hukum Privat.
Cara lainnya adalah : melakukan pembedaan antara kapasitas
Pemerintah sebagai pemegang kewenangan pemerintahan dengan kapasitas Pemerintah
sebagai Badan Hukum.
Dalam kaitannya dengan Daerah. Bahwa Daerah merupakan Badan Hukum Publik,
yang disatu sisi Daerah melaksanakan kewenangan / tugas-tugas Pemerintahan yang
diberikan dan diatur oleh ketentuan hukum Publik. Namun di sisi lain, Daerah
merupakan wakil dari badan hukum, yg dapat bertindak dalam lapangan Keperdataan
& tunduk pada ketentuan hukum Perdata.
Sebagai contoh : ketika
Kabupaten membeli beberapa mobil bus untuk kepentingan perusahaannya, Kabupaten
melaksanakan perjanjian jual-beli yg didasarkan pada Hukum Perdata. Bila
Kabupaten melakukan tindakan tersebut, secara prinsip kedudukannya sama
dengan seseorang atau badan hukum.
- Tindakan Hukum Publik
Tindakan Hukum Publik
yg dilakukan Pemerintah / Administrasi Negara dalam menjalankan fungsi
pemerintahannya, dibedakan menjadi :
1. Tindakan Hukum Publik yang Bersifat Sepihak;
1. Tindakan Hukum Publik yang Bersifat Sepihak;
Tindakan hukum publik sepihak berbentuk tindakan yg
dilakukan
sendiri oleh organ pemerintahan yg menimbulkan akibat hukum publik,
contohnya : - pemberian IMB dari
Walikota,
- pemberian bantuan
(subsidi),
- perintah
pengosongan bangunan, dsb
2. Tindakan Banyak Pihak
Peraturan bersama antar
Kabupaten atau antara kabupaten dengan Provinsi adalah contoh dari tindakan
hukum publik beberapa pihak
SIFAT TINDAKAN HUKUM
PEMERINTAHAN
Dilihat dari Sifatnya, tindakan
hukum publik yg dilakukan Pemerintah / Administrasi Negara terbagi menjadi
:
a. Tindakan hukum publik yg bersegi satu (bersifat
sepihak)
Tindakan hukum publik yg bersegi satu dilakukan oleh
Administrasi Negara berdasarkan kekuasaannya yg istimewa.
Tindakan hukum publik yg bersegi satu (bersifat sepihak) juga
dikenal sebagai Keputusan (beschikking).
Keputusan Administrasi ini dibuat, baik untuk menyelenggarakan hubungan
dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yang membuatnya dengan swasta
atau antara dua / lebih alat perlengkapan negara.
Tindakan hukum Pemerintah / Administrasi Negara / Tata Usaha Negara (TUN) selalu
bersifat sepihak (bersegi satu) karena dilakukan tidaknya suatu tindakan
hukum Pemerintah yg memiliki kekuatan hukum itu pada akhirnya tergantung kepada
kehendak sepihak dari badan / jabatan Tata Usaha Negara yang memiliki wewenang pemerintahan
untuk berbuat demikian.
Pada perjanjian kerja jangka pendek (kortverband contract) yang
dijadikan contoh hubungan hukum 2 (dua) pihak dalam Hukum Publik, harus
dianggap sebagai “CARA” pelaksanaan tindakan pemerintahan, bukan esensi
dari tindakan hukum pemerintahan itu sendiri.
Yang lebih lazim terjadi adalah pernyataan kehendak Pemerintah
dijadikan titik berat dalam pelaksanaannya, sedangkan kegiatan pihak yg
bersangkutan yang melahirkan awal usahanya “tergeser”. Dalam hal ini,
ditentukan bahwa pihak yg bersangkutan harus menyetujui penawaran yg
diberikan Pemerintah
Contoh lainnya :
Pada pemberian izin usaha
pertambangan dan konsesi pertambangan, tidak dapat dikatakan bahwa pihak
yg bersangkutan berkesempatan untuk terlebih dahulu menyatakan persetujuannya.
Sebab izin pengusahaan
pertambangan dan konsesi pertambangan terjadinya justru karena Keputusan
Pemerintah yang sifatnya Sepihak dan Berlaku Seketika.
b.
Tindakan hukum publik yg bersegi dua
Tindakan hukum publik yg
bersegi dua, terjadi karena diadakan oleh dua kehendak (yang ditentukan
dengan sukarela), yakni suatu persesuaian kehendak antara dua
pihak.
Dalam Hukum Administrasi Negara, hubungan hukum antara
Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum Pemerintahan,
yang bukan sebagai wakil dari jabatan Pemerintahan, dapat mengadakan
hubungan hukum Perdata dengan kedudukan yang sejajar / tidak berbeda
dengan seseorang / badan hukum Perdata.
Meski hubungan hukumnya bersifat ordinatif, Pemerintah
tidak dapat melakukan tindakan hukum secara bebas dan semena-mena terhadap
warga negara karena tetap terikat pada asas Legalitas.
Kembali ditegaskan bahwa meski dikenal adanya tindakan hukum
dua pihak / lebih, ini hanya menyangkut mengenai CARA-CARA merealisasikan tindakan
hukum tersebut.
Tindakan hukum Pemerintah yang dilakukan dengan melibatkan
pihak Swasta, disebut sebagai Tindakan Hukum Campuran yang dijalankan
oleh pihak Swasta yang diberi wewenang untuk menjalankan urusan
Pemerintahan.
2
Tindakan Nyata (feitelijke handelingen)
Tindakan Nyata (feitelijke handelingen) atau tindakan
materiil, adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum, dan
oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum
Bentuk-Bentuk Konkret Tindakan Nyata :
1. Tindakan nyata Pejabat Tata Usaha
Negara dalam Fungsi Pelayanan :
a. pelayanan jasa Pos dan Telekomunikasi.
a. pelayanan jasa Pos dan Telekomunikasi.
b. Pelayanan listrik dan penyediaan air minum.
c. Pelayanan jasa angkutan Kereta Api.
Tindakan nyata Pejabat Tata
Usaha Negara dalam fungsi Pelayanan Pemerintahan :
- perihal kewajiban setiap warga yang membuat KTP untuk membuat pas photo.
- pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Menempelkan foto pada Kartu Pegawai.
- Kewajiban yang sama dalam membuat SIM.
- Tindakan nyata Pejabat Tata Usaha Negara dalam fungsi Pembangunan :
- pembangunan jembatan dalam rangka
memperlancar komunikasi.
- pengukuran tanah swasta guna
pembangunan gedung-gedung Pemerintah.☺
No comments:
Post a Comment